Public Service
Resmi! Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?
Aturan ini akan di uji coba mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat SKCK.
|
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Dokumen SKCK- Simak aturan terbaru mengenai syarat tambahan berupa BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan Pemubuatan SKCK, Aturan tersebut berlaku untuk 6 wilayah mulai 1 Maret 2024.
-Polres Balerang
- Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
• BPJS Kesehatan Jadi Syarat Tambahan Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Berlaku di Beberapa Daerah Ini!
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.