Pelemparan Batu ke Mobil di Sambas
Motif Pelaku Pengrusakan Mobil di Sambas Terungkap, Pelaku Diancam Penjara Lebih 5 Tahun
Kelima pelaku perusakan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengungkapkan motif lima tersangka pidana perusakan sejumlah mobil di beberapa kawasan Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu 28 Februari 2024.
Kapolres Sambas mengatakan, motif para pelaku adalah untuk mencari perhatian untuk mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan.
Kelima pelaku perusakan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto 406 KUHP.
"Bahwa pasal yang kami terapkan kepada terduga pelaku Pasal 70 Juncto, 406 Juncto, 55,56 Juncto 64 pasal KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, modus operandi pengrusakan bahwa pelaku berkendara dengan sepeda motor lalu melempari mobil dengan batu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu Pada Pengendara di Sambas
"Pelaku mengendarai tiga buah sepeda motor, ada yang berboncengan dan ada yang sendiri. Kemudian melakukan pelemparan menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat yang melintas sehingga menyebabkan kerusakan ataupun pecah kaca," terangnya.
Saat penangkapan, Polres Sambas juga menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang kami sita diantaranya 3 unit sepeda motor, 2 buah helm, pecahan kaca mobil, 2 bongkahan batu, dan 5 unit handphone milik pelaku," ucap Kapolres Sambas. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.