Pelemparan Batu ke Mobil di Sambas
Kronologi Penangkapan Pelaku Pelemparan Batu Pada Pengendara di Sambas
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan kronologi penangkapan terhadap AX dan GN saat berboncengan sekitar pukul 02.00 wib.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas menangkap lima pelaku perkara tindak pidana pengrusakan sejumlah kendaraan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu 28 Februari 2024.
Dua pelaku diantaranya berinisial AX (17) dan GN (20) diamankan di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum Sambas, Rabu dini hari.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo mengatakan kronologi penangkapan terhadap AX dan GN saat berboncengan sekitar pukul 02.00 wib.
"Benar, pada Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib telah diamankan terhadap terlapor AX dan G saat berboncengan di Jalan Pembangunan tepatnya di Depan Kedai Kopi Dari Hati," katanya.
Kedua terduga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku diamankan bersama barang bukti, lalu dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sambas Amankan 5 Pelaku Pelemparan Batu ke Pengendara Mobil di Sambas
Lebih lanjut, kata dia, Polres Sambas telah melakukan pengungkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan barang.
"Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," katanya.
Kapolres Sambas menjelaskan kelima pelaku disangkakan karena melanggar Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP," ungkap Kapolres. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.