Kapolres Singkawang Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Selama Bulan Pebruari 2024
Selanjudnya mengenai dimana TKP dan Siapa Pelakunya mengenai tehnis secara detil akan di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II No.89 Kota Singkawang, Selasa 27 Februari 2024.
Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi oleh Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para Tersangka dan rekan – rekan awak media.
Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, Bahwa Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Pebruari 2024 hingga saat ini, Telah berhasil mengungkap sebanyak 5 Laporan Polisi.
"Selanjudnya mengenai dimana TKP dan Siapa Pelakunya mengenai tehnis secara detil akan di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang," ucapnya
• Diduga Jadi Sarang Narkotika, Polresta Pontianak Rekomendasikan THM Tempat Perkelahian Maut Ditutup
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan, “ Baik yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan Wakapolres Singkawang serta seluruh rekan- rekan media, Untuk LP yang pertama No.09 pada tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 01.15 Wib di tepi jalan yang beralamat di Jalan Raya Gunung Besi Keluraghan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, dengan Tersangka Inisial A, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 2,64 gram, 1 (satu) buah tas pingang warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Hitam, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial A di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan Pengungkapan dengan LP Nomor 10 tanggal 5 Februari 2024, tentang tindak pidana Narkotika, di tepi Jalan Raya Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara, dengan tersangka inisial D, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka Inisial D berupa, satu paketkantong plastic klip narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,71 gram, dua butir Pil warna Krim yang di duga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,99 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok, dan satu unit handphone merk VIVO warna Hitam.
Selanjudnya saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jl.Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara ditemukan lagi barang bukti berupa dua paket kantong plastic klip narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3,78 gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah sendok pipet dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, Selanjudnya pasal yang diterapkan terhadap Tersangka tersebut adalah Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan pengungkapan dengan LP Nomor 11 pada tanggal 5 Pebruari 2024 tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Besar Kec. Singkawang Utara, Tersangka Inisial D dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,14 gram, 2 (dua) buah wadah plastik bekas kosmetik, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet transparan, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Hitam, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial D di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Selanjudnya kami kembali melakukan Pengungkapan Berdasarkan LP Nomor: 12 Pada tanggal 7 Pebruari 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Jend. Sudirman Gg. Aliaman Kel.Roban Kec.Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial ZM dengan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,68 gram, 1 (satu) Kantong plastik hitam, 1 (satu) unit skill / timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek infinix dan Uang tunai sejumah Rp. 270.000, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial ZM di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,
Kemudian kami kembali melakukan Pengungkapan dengan LP Nomor 13 pada tanggal 8 Pebruari 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di sebuah warkop yang beralamat di Jl. Pelangi Kel. Kuala, Kec. Singkawang Barat dan di sebuah kamar kost Rainbow no.3 yang beralamat di Jl. Pelangi, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat,Berhasil Mengamankan Tersangka dengan Inisial U dan S , Selanjudnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Hitam, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warnaPutih, 2 (dua) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,48 gram, 1 (satu) butir pil warna Abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,39 gram, 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) unit skill/ Timbangan dan 1 (satu) buah kotak rokok merk TABACO, Selanjutnya terhadap tersangka di terapkan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, Tuturnya
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Singkawang menambahkan, jadi jumlah tersangka yang ditahan berjumlah 6 (enam ) orang laki- laki, Untuk jumlah barang bukti narkotika yang disita untuk Narkotika Jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 69,43 gram, Kemudian Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir pil warna Krim yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,99 gram dan 1 (satu) butir pil warna Abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,39 gram.
"Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 697 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalah gunaan narkotika dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa dari 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat di gunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) butir Pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang," pungkasnya
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Kapolres Singkawang Panen Jagung Bersama Warga, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Sungai dan Hutan dari Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Gelar Bakti Sosial, Tebar Kepedulian untuk Warga |
![]() |
---|
Jaga Sungai dan Hutan, Polres Singkawang Tegas Cegah Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Anggota Polres Singkawang AIPDA Irvan Raih Bintang Kemanusiaan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.