Pemilu 2024
Catat! Jadwal Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2024-2029
Lalu Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Pemangkat dan Semparuk yang memiliki kursi sebanyak 6.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Jadwal pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029.
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024-2029 berjumlah sebanyak 45 orang.
45 orang tersebut berasal dari tujuh daerah pemilihan atau dapil.
Untuk Dapil Sambas 1 meliputi tiga Kecamatan yakni Sajad, Sambas, dan Subah.
Total ada 7 kursi pada Dapil 1 ini.
Kemudian Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Sebawi dan Tebas yang juga mempunyai 7 kursi.
Baca juga: Intip Perolehan Suara Pimpinan DPRD Sambas 2019-2024, Data Sehan A Rahman Belum Masuk
Untuk Dapil 3 Sambas meliputi Kecamatan Salatiga, Selakau dan Selakau Timur.
Pada dapil ini mempunyai 5 kursi.
Lalu Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Pemangkat dan Semparuk yang memiliki kursi sebanyak 6.
Dapil 5 sementara itu meliputi Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang.
Pada Dapil 5 ini juga tersedia 6 kursi.
Selanjutnya Dapil 6 terdiri dari Tangaran dan Teluk Keramat yang punya 7 kursi.
Terakhir dapil 7 yang juga punya 7 kursi meliputi Galing, Paloh, Sajingan Besar dan Sejangkung.
Lalu kapan 45 wakil rakyat Sambas itu dilantik?
Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Melansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Kota.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024 sendiri dilangsungkan pada 9 September 2019.
Sehingga jika disesuaikan dengan waktu tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sambas 2024-2029 bakal dilantik pada 9 September 2024.
Namun KPU bakal terlebih dahulu menetapkan para Caleg terpilih.
Penetapan itu dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.