Pemilu 2024
Intip Hitung-hitungan Perolehan Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 3: NasDem dan Demokrat Was-Was
Jika meninjau penghitungan Sainte Lague Murni yang menjadi metode pembagian kursi, posisi NasDem dan Partai Demokrat belum sepenuhnya aman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Hitung-hitungan perolehan Kursi DPRD Provinsi Kalbar Dapil 3 berdasarkan Hasil penghitungan sementara Real Count KPU, Senin 26 Februari 2024.
Untuk diketahui Dapil Kalbar 3 DPRD Provinsi Kalbar meliputi Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.
Total ada 6 kursi yang diperebutkan dari daerah pemilihan ini.
Pada pemilu 2019, PDI Perjuangan mendominasi dengan meraih dua kursi.
Sisanya yakni empat dibagi masing-masing satu untuk NasDem, Golkar, Gerindra dan Demokrat.
Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, perolehan data yang masuk sudah per 26 Februari 2024 pukul 12.00 WIB dengan persentase 86,81 persen.
Baca juga: Hitung-hitungan Perolehan Kursi Dapil 1 DPRD Provinsi Kalbar: Petahana PPP Terancam Tak Lagi Duduk
Berdasarkan penghitungan atau perolehan Suara Real Count KPU sementara ada tiga partai yang mendominasi.
Tiga partai itu adalah PDI Perjuangan, Golkar dan juga Partai Gerindra.
Ketiganya sudah mendapat raihan suara lebih dari 30 ribu.
Jika meninjau penghitungan Sainte Lague Murni yang menjadi metode pembagian kursi, posisi NasDem dan Partai Demokrat belum sepenuhnya aman.
Terlebih jika perolehan suara PDI Perjuangan, Gerindra dan Golkar terus meningkat.
Khususnya Demokrat yang kini baru mencatatkan total suara diangka 13 ribu.
Posisi Demokrat pun rawan diambil oleh dua partai antara Gerindra dan Golkar yang berpeluang dapat dua kursi.
PDI Perjuangan disisi lain sudah hampir mendapatkan dua kursi di dapil tersebut.
Akan tetapi penetapan dan Hasil resmi tentu menunggu dari KPU.
Sekedar informasi, metode Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos.
Seperti diketahui, Real Count KPU merupakan alternatif ataupun refensi informasi untuk masyarakat.
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut perolehan Suara Partai Politik DPRD Provinsi Kalbar Dapil 3 Sementara
1. PKB: 10.091 Suara.
2. Partai Gerindra: 32.215 Suara
3. PDI Perjuangan: 35.534 Suara.
4. Partai Golkar: 33.134 Suara.
5. Partai NasDem: 17.204 Suara
6. Partai Buruh: 1.382 Suara.
7. Partai Gelora: 1.590 Suara.
8. PKS: 8.922 Suara.
9. PKN: 3.154 Suara.
10. Hanura: 4.629 Suara.
11. Partai Garuda: 1.149 Suara.
12. PAN: 4.667 Suara.
13. PBB: 806 Suara.
14. Partai Demokrat: 13.947 Suara.
15. PSI: 3.549 Suara.
16. Perindo: 7.200 Suara.
17. PPP: 1.894 Suara.
24. Partai Ummat: 1.042 Suara.
Update Hasil Real Count KPU untuk DPRD Provinsi Kalbar Dapil 3, KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.