Lokal Memilih
Bawaslu Kapuas Hulu Belum Terima Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Pemilu di Desa Telur Aur
Apalagi laporan tersebut, jelas Musta'an, memenuhi syarat material dan formir sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi tudingan Caleg dari Partai NasDem, Ahmad Yani, dari dapil Kapuas Hulu 3, terhadap dugaan pelanggaran Pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin, di Desa Teluk Aur, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan secara resmi dari yang bersangkutan.
"Persilahkan datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan tersebut, kalau ada pasti akan kami terima, asalkan laporan tersebut sesuai dengan fakta hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin 26 Februari 2024.
Apalagi laporan tersebut, jelas Musta'an, memenuhi syarat material dan formir sesuai dengan fakta hukum yang berlaku, dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Kami tunggu laporan secara resmi," ungkapnya.
Sebelumnya, Caleg Pemilu 2024 dari Partai Nasdem, dapil Kapuas Hulu 3, Kapuas Hulu, Ahmad Yani, menyebutkan ada dugaan kecurangan pemilu di TPS 04 dan TPS 05, di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.
Diduga pelanggaran tersebut dari dokumen berita acara atau model C hasil yang diterima, diduga terjadi kecurangan pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.
• Buka Porseni 2024 Putussibau Utara, Bupati Kapuas Hulu Harap Mencetak Atlet Berprestasi
• Pemerintah Pusat Bangun Kembali Jembatan Pile Slab di Kapuas Hulu
Berdasarkan hasil analisa ada kejanggalan yang terjadi misalnya, dimana berdasarkan dari dokumen berita acara yang kami terima untuk TPS 04 Teluk Aur pengguna hak pilih mencapai 100 persen.
Dari jumlah DPT 66 pemilih di TPS 04 tersebut pengguna Hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara cadangan pun terpakai semuanya.
Kejanggalan selanjutnya, tidak ada surat suara yang dinyatakan tidak sah, atau tidak ada surat suara yang rusak atau keliru dalam proses pencoblosan. Tidak hanya itu, hasil perolehan suara juga didominasi oleh satu orang Caleg tertentu saja.
Sedangkan kejanggalan selanjutnya adalah di TPS 05 Teluk Aur dimana untuk pencoblosan DPD RI tidak ada surat suara yang sah. Untuk surat suara PPWP, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota tidak ada surat suara yang tidak sah, semuanya sah dan kembali di dominasi oleh caleg tertentu dan capres tertentu.
Jumlah DPT di TPS 05 Teluk Aur berjumlah 99 orang yang menggunakan hak pilih sebanyak 95 orang, nah kenapa untuk DPD RI semuanya tidak sah dari total 95 penguna hak pilih di TPS tersebut.
Sehingga bertolak belakang dengan hasil pelaksanaan pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota, dimana hasilnya mencapai angka sempurna 100 persen.
Penyoblosan sah padahal secara teknis surat suara tersebut relative lebih sulit bagi pemilih untuk mencoblos pilihannya karena tidak ada foto, cuman nama dan nomor urut sedangkan DPD ada foto calon DPD.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.