Berita Viral
KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama di Aturan Terbaru 2024
Mulai 2024 ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.
Tak dipungut biaya
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
• Aturan Baru Naik Kereta Cepat, Penumpang Whoosh yang Pakai Kendaraan Online ke Stasiun Wajib Baca
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil.
Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Gadis Muda Meninggal usai Operasi Plastik 2025, Pasang Implan Payudara |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 11 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Mata Santri Lebam Diduga Disekap dan Dikeroyok di Ponpes Magelang 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Dituduh Pakai Narkoba, Ibu Gugat Guru usai Hasil Tes Negatif |
![]() |
---|
Siswa SD Kertek Tewas Dipukuli di Sekolah, Tragedi Mengerikan Bullying 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.