Berita Viral

KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama di Aturan Terbaru 2024

Mulai 2024 ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Mulai 2024! KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama di Aturan Terbaru. 

"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.

Tak dipungut biaya

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Aturan Baru Naik Kereta Cepat, Penumpang Whoosh yang Pakai Kendaraan Online ke Stasiun Wajib Baca

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.

Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil.

Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved