Kolaborasi Pemkab Kayong Utara dan Kemenkumham Kalbar dalam Menyusun Raperda

Bupati menyampaikan komitmen yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
PROKOPIM
Penandatangan Komitmen bersama antara Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat tentang pelaksanaan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RAPERDA / PERKADA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kolaborasi Pemkab Kayong Utara bersama Kemenkumham provinsi Kalbar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah.

Pj. Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka harmonisasi perancangan peraturan daerah / peraturan kepala daerah tahun 2024,bertempat di Grand Mahkota Hotel, Pontianak, Senin (20/2).

Acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat dirangkai dengan Penandatangan Komitmen bersama antara Gubernur, Bupati, Walikota dan Ketua DPRD se-Kalimantan Barat tentang pelaksanaan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RAPERDA / PERKADA.

Bupati menyampaikan komitmen yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

"Salah satu substansi yang penting dalam materi perubahan UU P3 tersebut adalah terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda dan Rancangan Perkada/Perbup atau seringkali dikenal dengan istilah harmonisasi atau pengharmonisasian" terangnya.

Wujudkan Pemerintahan yang Good Governance, Pemkab KKU & Bank Kalbar Teken Kerjasama

Romi menambahkan Kewenangan harmonisasi raperda dan raperkada yang Merujuk pada Perubahan UU P3 tersebut, wajib dilakukan Pemerintah Daerah dan DPRD baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengacu pada Pasal 58 dan Pasal 97D UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU P3 jika tahapan pengharmonisasian tidak dilakukan maka produk hukum yang dihasilkan cacat secara hukum," ujarnya.

Dengan adanya tahapan harmonisasi ini romi mengajak kepada seluruh jajarannya untuk tidak menilainya sebagai panjangnya alur birokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun haruslah dilihat sebagai komitmen bersama untuk mengawal dan mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.

"Agar harmonisasi tersebut dapat berjalan baik dan optimal, tentu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Ini diwujudkan dalam rapat koordinasi pada hari ini," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved