Berita Viral

Kata Google Soal Perpres Media Publisher Rights yang Baru Disahkan Jokowi

Dalam kebijakan Publisher Rights, kerja samanya bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Kata Google Soal Perpres Media Publisher Rights yang Baru Disahkan Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini kata Google soal aturan baru yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights pada 20 Februari 2024.

Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.

Dalam kebijakan Publisher Rights, kerja samanya bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Lantas, apakah Google Indonesia akan tunduk pada Perpres baru ini?

Google Indonesia mengaku sudah mengetahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut sebagai "Publisher Rights".

"Kami akan segera mempelajari detailnya," kata Perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Rabu 21 Februari 2024.

Resmi Mulai Besok! Inilah NIP CPNS dan NI PPPK Lulus Seleksi 2023, Cek Link Lengkap Syarat Tata Cara

Jadi, hingga berita ini ditayangkan, Google belum mengambil sikap, apakah akan tunduk dengan aturan Publisher Rights ini atau memilih opsi lainnya.

Yang jelas, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Salah satu hal penting yang diprioritaskan Google adalah layanannya bisa menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.

"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," lanjut perwakilan Google Indonesia.

Perwakilan Google juga mengungkapkan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.

Sempat bilang berat sebelah PP Publisher Rights ini sudah dicanangkan sejak tahun lalu.

Ketika masih dalam tahap penggodokan pada Februari 2023, narasi yang muncul adalah Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media.

Ketika itu, Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.

"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," kata Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa 21 Februari 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved