Lokal Memilih

Pemprov Kalbar Siap Fasilitasi Pemberian Santunan untuk Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Jadi Pemprov akan siap membantu menfasilitasi pemberian santunan , apabila ada petugas (Panwaslu dan kpps) yang wafat atau meninggal dunia.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Pj Gubernur Kalbar Harisson menunjukkan surat suara ke Kotak Suara di TPS 53 yang terletak di Jalan Palapa 2 Kota Pontianak, Rabu 14 Februari 2024 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menjelaskan bahwa seluruh Panitia Pengawas Pemilu maupun Panitia Pemungutan Suara telah dinyatakan sehat sebelum mereka bertugas mengawali Pesta Demokrasi tahun 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sebab, pada proses seleksi seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dibentuk oleh Bawaslu, maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibawah KPU harus melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dalam berkas persyarakat seleksi tersebut.

Seperti pada saat proses pendaftaran anggota Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibawah KPU, bahwa satu diantara dokumen persyaratan yang harus dilampirkan yakni surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh petugas puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.

“Jadi petugas pemilu ini sudah memiliki keterangan kesehatan dari dokter pemerintah , yang telah dilampirkan dalam proses persyaratan pendaftaran sebelumnya,” ujar Harisson, Selasa 20 Februari 2024

Terkait apabila ditemukan petugas yang sakit saat dan atau setelah bertugas, bahkan ada yang meninggal dunia. Harisson menjelaskan bahwa yang jadi masalah mungkin mereka tidak istirahat, padahal dalam bekerja perlu istirahat, agar badan tidak kelelahan.

Baca juga: Duka Pemilu 2024, Pengawas TPS di Desa Semata Sambas Meninggal Kelelahan Disusul Kemudian Ibundanya

“Karena tidak istirahan ini tadilah yang bisa menyebabkan mereka kelelahan,” ucapnya.

Namun, ia menegaskan sebelum bertugas para petugas ini sudah dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

“Jadi memang waktu melamar mereka sudah melampirkan surat keterangan kesehatan dari pemerintah. Dan pasti saat itu mereka sudah di cek kesehatannya,”ujar Harisson.

Apabila ada Petugas yang meninggal. Misalnya petugas dibawah Bawaslu. Maka akan mendapatkan santunan yang akan diberikan oleh Bawaslu, apabila mereka tidak mempunyai atau tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga dengan petugas KPU.

Harisson menjelaskan jika ditemukan petugas Panwaslu maupun KPPS di Kalbar yang meninggal dunia saat dan setelah bertugas. Maka Pemprov akan siap memfasilitasi untuk percepatan pemberian santunan yang akan diberikan oleh KPU maupun Bawaslu.

“Jadi Pemprov akan siap membantu menfasilitasi pemberian santunan , apabila ada petugas (Panwaslu dan kpps) yang wafat atau meninggal dunia,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved