Lokal Memilih

Pengamat Politik Minta KPU Tuntaskan Unggah Data C Hasil Seluruh TPS di Kalbar ke Laman Sirekap

Itu artinya panitia pemilihan di tingkat kecamatan atau PPK sedang berlangsung proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Umy
Pengamat Politik, Umi Rifdiawaty 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik, Umi Rifdiawaty menilai pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 kemarin secara keseluruhan di Kalimantan Barat berjalan baik dan lancar.

"Secara umum memang berjalan lancar dalam artian bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 kemarin seluruh TPS di wilayah Kalbar menggelar pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 18 Februari 2024.

Hari ini, kata Umi, sudah memasuki hari keempat pasca pemungutan dan penghitungan suara.

Itu artinya panitia pemilihan di tingkat kecamatan atau PPK sedang berlangsung proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu.

"Diharapkan pelaksanaan rekap di kecamatan berjalan lancar," harapnya.

Baca juga: Pengamat Politik Untan Sebut Money Politic Masih Masif Dilakukan Oknum Caleg untuk Raih Suara

Umi meminta, PPK dan Panwascam harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Jika ada keberatan dari saksi maka diupayakan untuk diselesaikan di setiap tingkatan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Umi, terkait data di laman Sirekap KPU ia meminta agar KPU Kalbar segera menuntaskan unggah data C Hasil di seluruh TPS di wilayah Kalbar.

"Mengingat besok sudah memasuki hari ke lima setelah hari pencoblosan," tuturnya.

"Hal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi dari masyarakat Kalbar, agar mendapat gambaran hasil pemilu untuk wilayah Kalbar," jelasnya

Menurut Umi, penyelenggara pemilu harus maksimal memberikan pelayanan atas kebutuhan informasi masyarakat tentang hasil pemilu.

"Tidak boleh ada anggapan bahwa sirekap hanya data pembanding karena sesungguhnya sirekap itu adalah sama pentingnya dengan dokumen C Hasil maupun C Hasil Salinan, karena sirekap juga digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi ditingkat PPK," tegasnya.

"Sikap penyelenggara yang menganggap Sirekap hanya sebagai data pembanding bukan tentang sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi membuat penyelenggara menjadi abai untuk memaksimalkan unggah data dan menjaga kualitas dari sirekap," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved