Lokal Memilih
Empat TPS di Ketapang Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak empat Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU.
Saat dikonfirmasi pada Minggu 18 Februari 2024, Ketua Bawaslu Ketapang, Dofir membenarkan informasi tersebut.
Adapun empat TPS yang akan diadakan pemilihan ulang tersebut, yakni pada TPS 1 Kelurahan Tengah dan TPS 4 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, dan TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong.
Baca juga: Sejak Awal Tahun, Penyakit DBD di Ketapang Capai 102 Kasus
Dofir mengatakan, empat TPS ini berpotensi dilakukan PSU disebabkan pemilih Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah tidak terdaftar dalam pemilih tambahan.
"KTP luar daerah tidak terdaftar dalam pemilihan tambahan, sehingga berpotensi diadakan PSU," kata Dofir. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.