Lokal Memilih

Empat TPS di Ketapang Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Dofir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak empat Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dilakukan PSU.

Saat dikonfirmasi pada Minggu 18 Februari 2024, Ketua Bawaslu Ketapang, Dofir membenarkan informasi tersebut.

Adapun empat TPS yang akan diadakan pemilihan ulang tersebut, yakni pada TPS 1 Kelurahan Tengah dan TPS 4 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, dan TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong.

Baca juga: Sejak Awal Tahun, Penyakit DBD di Ketapang Capai 102 Kasus

Dofir mengatakan, empat TPS ini berpotensi dilakukan PSU disebabkan pemilih Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah tidak terdaftar dalam pemilih tambahan.

"KTP luar daerah tidak terdaftar dalam pemilihan tambahan, sehingga berpotensi diadakan PSU," kata Dofir. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved