Lokal Memilih

Dua TPS di Kecamatan Delta Pawan Ketapang Direkomendasikan untuk PSU, Ini Penyebabnya

"Informasinya sudah dilayangkan surat rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU," kata Theo, Minggu 18 Februari 2024.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi saat hadir dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Delta Pawan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ada dua Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, resmi direkomendasikan Bawaslu Ketapang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dua TPS tersebut di antaranya TPS 1 Kelurahan Tengah dan TPS 4 Desa Sukabangun.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan, Theo Bernadhi, S.Sos mengatakan kalau rekomendasi PSU sudah dilayangkan Bawaslu Ketapang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.

"Informasinya sudah dilayangkan surat rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU," kata Theo, Minggu 18 Februari 2024.

Menurut Theo, kedua TPS ini direkomendasikan untuk dilakukan PSU lantaran kedapatan mengakomodir pemilih yang menggunakan e-KTP luar Ketapang bahkan menggunakan e-KTP luar Kalimantan Barat.

Baca juga: Empat TPS di Ketapang Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

"Untuk TPS 4 Sukabangun ada satu pemilih menggunakan e-KTP banyuwangi, kemudian di TPS 1 Tengah ada empat pemilih menggunakan e-KTP luar Ketapang dan Kalbar. Padahal mereka semua tidak masuk dalam pemilih pindahan dan tidak masuk kategori pemilih khusus, tetapi oleh KPPS diberikan surat suara untuk memilih," jelasnya.

Sesuai rekomendasi Bawaslu, lanjut Theo, PSU yang dilakukan untuk TPS 1 Kelurahan Tengah dengan tiga jenis surat suara yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sedangkan TPS 4 Desa Sukabangun, direkomendasikan PSU terhadap satu jenis surat suara pemilihan yakni Presiden dan Wakil Presiden.

"Kewenangan dan teknis pelaksanaan menjadi tanggung jawab KPU, yang jelas Bawaslu sudah merekomendasikan, dan upaya pencegahan juga sudah kami lakukan dengan pengawas TPS memberikan saran masukan ke KPPS untuk tidak mengakomodir pemilih yang tidak berhak memberikan pilihan di TPS tersebut," ujarnya.

Theo juga menilai, pada pelaksanaan pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Delta Pawan, masih banyak KPPS yang kurang memahami prosedur pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sehingga ada hal-hal yang akhirnya terabaikan.

"Misalkan urutan perhitungan yang masih ada tidak berurutan, penentuan suara sah dan tidak sah, pengisian C Hasil Salinan, pengisian C Pendamping, pemilih pengguna e-KTP bukan e-KTP setempat dan beberapa hal lainnya. Kendati demikian, banyak juga KPPS yang sudah memahami tugas dan prosedurnya dan tentu itu patut kita apresiasi," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved