Pemilu 2024
Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000.
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000.
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000.
Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.
3. Cara penghitungan kursi ketiga
Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.
Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.
Partai A: 30.000 dibagi 5 = 6.000.
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666.
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000.
Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga dan seterusnya.
Begitulah cara penghitungan atau Pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suasana-saatkpu-kabupaten-bengkayang-menggelar-rapat-pleno-rekapitulasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.