Pemilu 2024

Cara Menghitung Pembagian Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana saa KPU Kabupaten Bengkayang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada di Bengkayang tahun 2020 pada Selasa 15 Desember 2020. Cek cara penghitungan pembagian kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten Kota dalam artikel ini 

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000.

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000.

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

3. Cara penghitungan kursi ketiga

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai A: 30.000 dibagi 5 = 6.000.

Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666.

Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000.

Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga dan seterusnya.

Begitulah cara penghitungan atau Pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved