Breaking News

Lokal Memilih

Dua TPS di Singkawang Bakal Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Ia menuturkan hasil penelitian dan pengawasan sudah diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 26 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS.

Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan dua TPS tersebut ialah TPS 004 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"PSU ini atas dasar hasil penelitian dan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) terhadap keadaan yang menyebabkan dilakukannya PSU, yang kemudian disampaikan ke KPPS bersangkutan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Jum'at 16 Februari 2024.

Ia menuturkan hasil penelitian dan pengawasan sudah diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selanjutnya KPPS mengusulkan dengan menjelaskan penyebab dilakukannya PSU.

"Atas usul KPPS ini, kami melakukan rapat untuk membuat surat keputusan bahwa benar akan dilaksanakan PSU di TPS terkait," katanya.

KPU Singkawang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Bawaslu Singkawang Rekomendasikan Dua TPS Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Khairul Abror mengungkapkan pihaknya telah monitoring ke TPS yang berpotensi PSU.

Ia datang dengan tim pada hari yang sama (Red, Rabu malam, 14 Februari 2024) langsung turun ke TPS terkait.

"Kami datang saat rapat penghitungan suara, sementara kejadiannya saat proses pemungutan suara," paparnya.

Menurutnya, penyebabnya terjadi saat pemungutan dan baru diketahui saat penghitungan.

Di mana informasi dari KPPS, bahwa PTPS menemukan pemilih ber-KTP-el Jakarta namun tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb.

Daftar sebagai pemilih khusus pada pukul 12-an dan diberikan hak memilih oleh KPPS masing-masing satu surat suara untuk jenis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Lebih lanjut, Khairul Abror mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, KPU Kota Singkawang akan melaksanakan rapat untuk memutuskan pelaksanaan PSU.

"Surat Keputusan akan kami sampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam surat keputusan yang baru saja kami putuskan dalam rapat pleno, PSU dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2024," kata Abror.

Untuk logistik yang dibutuhkan sudah dipersiapkan.

Karena ini jenis PSU-nya adalah PPWP, maka yang akan dipungut hitung nantinya adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk setiap pemilih di TPS bersangkutan yang ada dalam DPT akan disampaikan C.PEMBERITAHUAN.

Demikian pula dengan masing-masing saksi Paslon, akan kami sampaikan surat permintaan saksi.

"Untuk pemilih di TPS tersebut, kami imbau untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan," tutupnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved