Siapa Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya, Pj Gubernur Kalbar Harisson Masih Tunggu SK Kemendagri

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah mengusulkan tiga nama untuk dipilih sebagai calon Pj Bupati di dua daerah tersebut.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Pj Gubernur Harisson (Tengah) saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat 16 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa Jabatan dua Kepala Daerah di Kalbar yakni di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya akan berakhir pada 17 Februari 2024 ini.

Dengan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan-Sujiwo,dan Bupati Sanggau periode 2019-2024 yang kini dijabat oleh Yohanes Ontot selanjutnya akan diisi oleh Penjabat Bupati.

Mengenai siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati Sanggau dan Kubu Raya, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapat telepon dari pihak Kemendagri tentang siapa yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Sanggau, dan Kubu Raya.

“Saya sudah menerima telepon dari Kemendagri tentang siapa yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Sanggau, dan Kubu Raya. Tapi SK nya (secara resmi) kemugkinan malam ini baru saya terima, “ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar telah mengusulkan tiga nama untuk dipilih sebagai calon Pj Bupati di dua daerah tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur Kalbar Sebut Belum Terima SK Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya

Begitu pula dengan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten masing-masing, juga ada tiga nama. Lalu tiga nama calon Pj Bupati lagi, bisa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan terkait dengan kapan akan dilantik penjabat bupati tersebut, Harisson menjelaskan bahwa Pelantikan Pj Bupati Kubu Raya dan Sanggau akan dilakukan pada senin 19 Februari 2024 di Balai Petitih Kantor Gubernur.

Sebab, masa berakhirnya jabatan kedua bupati tersebut juga bertepatan dengan hari libur.

Sehingga untuk beberapa hari mulai 17 Februari 2024, hingga pelantikan 19 Februari 2024, sementara dua kabupaten tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing.

“Nah, kan tanggal 17 Februari 2024 pada pukul 00.00 berakhir masa jabatan dua bupati tersebut, maka selanjutnya sampai pelantikan kita akan menunjuk Sekda masing-masing sebagai Plt Bupati nya,” pungkas Harisson. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved