Pj Gubernur Kalbar Sebut Belum Terima SK Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya

Ia menegaskan masih belum mengetahui pasti siapa yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Sanggau dan Pj Bupati Kabupaten Kubu Raya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
Pj Gubernur Kalbar Harisson menunjukkan surat suara ke Kotak Suara di TPS 53 yang terletak di Jalan Palapa 2 Kota Pontianak, Rabu 14 Februari 2024 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa jabatan Bupati Kabupaten Sanggau, Yohanes Ontot dan Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan berakhir dan akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Bupati.

Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan pihaknya hingga saat ini masih belum menerima Surat Keputusan (SK) daripada Pj Bupati Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya.

"Untuk Pj Bupati Sanggau dan Kubu Raya kita belum terima SK," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat diwawancarai di Hotel Mercure Pontianak, Jumat 16 Februari 2024.

Ia menjelaskan, proses pelantikan Pj Bupati keduanya akan berlangsung pada hari Senin 19 Februari 2024 mendatang.

"Untuk pelantikannya akan berlangsung pada hari senin nanti," ucapnya.

Baca juga: Cek Hasil Real Count DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kota Pontianak, 3 Caleg Sudah Tembus 1000an Suara

Namun demikian, ia menegaskan masih belum mengetahui pasti siapa yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Sanggau dan Pj Bupati Kabupaten Kubu Raya.

"Sampai hari ini sekali lagi saya sampaikan, kita belum terima SK nya, jadi belum tau," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved