Breaking News

Berita Viral

Alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan PTUN Tolak Denny Indrayana Ikut di Gugatan Anwar Usman.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

Serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan permohonan intervensi dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Tertuang dalam putusan sela tertanggal 31 Januari 2023.

Sudah 12 Orang Anggota KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

“Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menjelaskan, penolakan intervensi lantaran hakim menilai tidak perlu ada pihak lain dalam perkara tersebut.

“Jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata-mata,” kata Petrus kepada Kompas.com, Kamis siang.

“(Menurut hakim) tidak perlu, padahal kita merasa perlu karena (Perekat Nusantara dan TPDI) mengontrol perkara itu sejak awal,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK masa Jabatan 2023 - 2028.

Eks Ketua MK ini juga meminta hakim PTUN mewajibkan Hakim Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK nomor 17 tersebut.

Adapun Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN pada Jumat (24/11/2023) lantaran tidak terima dicopot dari jabatan Ketua MK.

Sebelum menggugat ke PTUN, Anwar Usman juga sempat mengajukan keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya.

Adik Ipar dari Presiden RI Joko Widodo itu keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023.

Berisi tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.

Jabatan milik Allah

Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".

Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers.

Dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.

Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah.

Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved