Pemilu 2024

Perhitungan Suara Pemilu 2024 Mulai Jam Berapa? Berikut Orang Yang Boleh Masuk ke Lokasi TPS!

Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

|
Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Suasana TPS tempat pelaksanaan simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang digelar oleh KPU Ketapang-Berikut adalah informasi dimulainya jadwal perhitungan suara Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas, pukul berapa tempat pemungutan suara (TPS) dibuka untuk pemilih?

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. TPS dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenisnya. 

Logistik Pemilu sudah mulai di distribusikan ke tiap PPS, dan para anggota KPPS sudah mulai sibuk menyiapkan lokasi TPS.

Dalam melaksanakan tugas saat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, KPPS harus mengetahui aturan-aturan, salah satunya mengenai orang-orang yang ada di dalam lokasi TPS.

Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini Tanpa Membawa KTP? Simak Penjelasan Berikut!

Lantas siapa saja yang diperbolehkan berada di dalam lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ?

Adapun orang yang berada di dalam area TPS diantaranya :

1. KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebanyak 7 orang dengan tugas masing-masing.

2. Petugas Kemanan TPS Petugas Keamanan TPS sebanyak dua orang, bertugas di pintu masuk dan pintu keluar.

Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

3. Pengawas TPS ( PTPS) Pengawas TPS (PTPS) bertugas mengawasi proses pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

4. Saksi Saksi yang diperbolehkan berada di dalam area TPS, adalah saksi yang membawa mandat atau surat tugas dari parpol yang bersangkutan.

5. Pemilih yang sedang Menunggu Giliran Pemilih yang sudah mengisi daftar hadir, berada di area tunggu didalam lokasi TPS untuk menunggu giliran menggunakan suara di bilik suara.

itulah ulasan mengenai kapan waktu perhitungan suara Pemilu 2024 akan dimulai dan orang-orang yang berada di dalam TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunPontianak Klik Disini

Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini

Cara Cek DPT Online Klik Disini 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved