Live Streaming Quick Count Pilpres 2024 Sore Ini Update Hasil Hitung Cepat Pemilu
Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
TRIBUNPOTNIANAK.CO.CO.ID - Berikut link live streaming hitung cepat hasil Pemilu atau quick count yang bisa diupdate hari ini Rabu 14 Februari 2024.
Proses pemngutan suara baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kumudian DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dimulai serentak pukul 07.00 hingga pukuk 13.00 WIB.
Setelah itu dilakukan perhitungan hasil surat suara oleh KPPS bersama anggota.
Lantas apa itu quick count ?
Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Baca juga: TPS 018 Desa Ampera Raya Sepi Pengunjung, Hanya 4 Warga yang Nyoblos hingga 10.00 WIB Pagi Ini
Dikutip dari laman Kompas.com hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Tepatnya 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 449 ayat 5.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Unik, TPS di Kota Pontianak Ini Dihiasi Lampion dan Pernak-pernik Imlek
Dengan demikian estimasinya diperkirakan dimulai pukul 15.00 WIB sore ini hasil hitung cepat bisa diakses.
Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:
1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.
3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.
4. Ketua KPPS:
a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan
d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.
5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
Baca juga: Jam Berapa Mulai Quick Count Hasil Pilpres 2024 Sore Ini ? Cek Link Hitung Cepat
7. KPPS mencatat jumlah surat suara.
8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:
9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.
10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.
12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.
13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.
14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:
a. Model C.HASIL-PPWP;
b. Model C.HASIL-DPR;
c. Model C.HASIL-DPD;
d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;
e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;
f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau
g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Kabko daftar Pemilih Pindahan.
Klasemen Kualifikasi Piala Asia Wanita U20 2026 Grup D Update: Cek Peringkat Timnas Putri Indonesia |
![]() |
---|
Hasil Timnas Putri Indonesia Vs India U20 Kualifikasi Piala Asia Wanita U20 2025: Babak I Sengit |
![]() |
---|
Indonesia Vs India Hari Ini Live Kualifikasi Piala Asia Wanita 2026 AFC U20: Update Klasemen Grup D |
![]() |
---|
Rakerda Demokrat Kalbar, Herzaky Dorong Kader Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.