Lokal Memilih

TPS 018 Desa Ampera Raya Sepi Pengunjung, Hanya 4 Warga yang Nyoblos hingga 10.00 WIB Pagi Ini

Hingga pukul 09.50 WIB, hanya hanya 4 orang yang menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Kondisi TPS 018 yang beralamat di Komplek Star Borneo Residence 7 RT 003 RW 023, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur sepi pengunjung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polemik hak pilih warga yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya berdampak pada sepinya pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 018 pada Rabu 14 Februari 2024 pagi.

Pantauan TribunPontianak.co.id TPS 018 yang beralamat di Komplek Star Borneo Residence 7  RT 003 RW 023 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur sepi pengunjung.

Hingga pukul 09.50 WIB, hanya hanya 4 orang yang menggunakan hak pilihnya sebagai warga Kubu Raya

Ketua RT 03 RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin, mengatakan warganya merupakan satu diantara lokasi yang terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020. 

Menurutnya, masalah hak pilih warga di daerah itu terjadi diketahui saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih. 

Kapolres Kubu Raya, Wahyu Jati Wibowo mengatakan pengamanan dimulai dengan perencanaan untuk pengamanan hari ini.

Dari seribuan TPS yang ada di Kubu Raya sampai jam 10.00 WIB aman kondusif.

Unik, TPS di Kota Pontianak Ini Dihiasi Lampion dan Pernak-pernik Imlek

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved