Jam Berapa Mulai Quick Count Hasil Pilpres 2024 Sore Ini ? Cek Link Hitung Cepat
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Cek link quick count atau pengumuman hasil hitung cepat Pemilu hari ini Rabu 14 Februari 2024.
Masyarakat tentunya menantikan hasil qucik count hitung cepat Pemlihan Presiden dan wakil Presiden, apalagi mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya.
Quick count dilakukan sejumlah lembaga resmi yang terdaftar di KPU.
Adapun untuk hasil resmi akan dumumkan KPU sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Baca juga: Bupati Mempawah Ajak Masyarakat Awasi dan Kawal Proses Pemilu 2024 hingga Selesai
Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.
Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Baca juga: Apa Itu Quick Count dan Real Count di Pemilu 2024? Berikut Fungsi, Kelebihan Serta Kekurangannya!
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Baca juga: Polda Kalbar Siagakan 3294 Personel untuk Membackup Eskalasi Kamtibmas Saat Pemungutan Suara
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Berikut link quick count hitung cepat Pemilu 2024
Jam Kick Off Timnas Indonesia vs Irak Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Diprotes |
![]() |
---|
JAM Kick Off Final Piala AFF U23 Indonesia vs Vietnam Gerald Venenburg Menuju Gelar Juara Perdana |
![]() |
---|
Sekjen DPP PKS Lakukan Kunjungan Perdana ke Kalbar, Fokuskan Kaderisasi dan Pemenangan Pemilu |
![]() |
---|
5 Top Stories! Jam Malam Pontianak Langgar HAM? hingga Pesona 15 Kuliner Khas Singkawang |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam Anak dari Perspektif HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.