Lokal Memilih
Berusia 116 Tahun, Pemilih Tertua di Kabupaten Sintang Tak Pernah Golput Setiap Ada Pemilu
Menurut Dimas, tubuh Nenek Bajik kian melemah sejak 3 tahun terakhir. Dokter, sempat menyatakan ada cancer dalam tubuhnya. Tindakan operasi tidak bisa
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Nenek Bajik, pemilih tertua di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat telah menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perempuan berusia 116 tahun ini mencoblos pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud untuk calon presiden dan wakil presiden.
Hak pilih perempuan kelahiran 1 Juli 1907 asal Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, tersebut dicobloskan oleh Petrus Dima, menantunya berdasarkan hasil musyawarah keluarga.
Proses pengambilan suara disaksikan oleh PPS, KPPS, beserta saksi di rumah Nenek Bajik, Dusun Ransi Panjang.
Petugas melakukan jemput bola karena kondisi Nenek Bajik tidak memungkinkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01.
"Semenjak ada pemilu tidak pernah golput tetap milih," kata Petrus Dima, menantunya.
Diusianya lebih dari satu abad, Nenek Bajik masih bisa berkomunikasi. Namun, secara fisik lemah. Dia hanya bisa berbaring.
• Nenek Berusia Lebih Dari 1 Abad di Sintang Kalbar Gunakan Hak Pilihnya
Menurut Dimas, tubuh Nenek Bajik kian melemah sejak 3 tahun terakhir. Dokter, sempat menyatakan ada cancer dalam tubuhnya. Tindakan operasi tidak bisa dilakukan karena fisiknya terlalu lemah.
Meski secara fisik lemah, Nenek Bajik masih bisa berkomunikasi dan berdiskusi soal pilihan yang ingin dicoblos.
"Kalau ada Pemilu tetap memilih. Kalau sehat mau pilih sendiri. 2014 masih milih sendiri masih bisa nyoblos sendiri tapi dibantu," ujar Petrus.
Nenek Bajik memutuskan untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024. Tak ada alasan khusus. Dia hanya ingat terhadap partai PDI-Perjuangan.
"Karena kalau dikatakan namanya siapa calon siapa dia ndak tahu. Dia ingat Partai. Katanya
Itu Partai kita dulu dia masih ingat," ujar Petrus.
Komisioner KPU Kabupaten Sintang Divisi Hukum dan Pengawasan, Slamet Bowo Santoso mengatakan pencoblosan boleh diwakilkan dengan pertimbangan tertentu: lansia atau disabilitas. Hanya saja, KPPS harus membuat form kejadian khusus.
"Boleh diwakilkan dengan pertimbangan tertentu apakah dia disabilitas atau orangtua. Nanti kawan-kawan di KPPS membuat surat pendamping lalu membuat form kejadian khusus. Tadi sudah disaksikan oleh pengawas dan saksi sudah sesuai prosedur dan sah," kata Bowo. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
pemilih
Tertua
Hak Pilih
Pemilu 2024
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 14 Februari 2024
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.