Pemilu 2024
Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Hari Ini Tanpa Membawa KTP? Simak Penjelasan Berikut!
Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang pemilihan umum serentak tanggal 14 Februari 2024 hari ini.
Ada beragam informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat terutama yang terdata sebagai pemilih.
Masyarakat perlu mengetahui apa saja persyaratan dalam memberikan hak suara di ajang Pemilu 2024.
Adapun satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun.
Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
Lantas, apakah bisa nyoblos tanpa KTP?
Jika tidak ada KTP, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih saat Pemilu 2024?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Dikutip dari kompas.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Dikutip Rabu 14 Februari 2024.
• Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Membawa C6 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024? Pastikan Sudah Punya KTP!
Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya
Namun, kontroversi muncul karena ketentuan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 384 UU Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik.
Meskipun KPU memberikan argumen bahwa KK dapat dijadikan acuan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunjukkan kekhawatiran serius.
• Punya KTP tapi Tak Masuk DPT Apakah Masih bisa Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Cara yang Bisa Anda Coba
Bawaslu menilai, memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik menggunakan KK sebagai dokumen pengganti bisa membuka celah kerawanan dalam tahapan pemungutan suara.
Ketidakmampuan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memverifikasi identitas pemilih dengan akurat dapat menjadi potensi penyalahgunaan dan merugikan integritas pemilu.
Panduan Mengikuti Pemilu 2024
Pada saat hari pemungutan suara di TPS yang penting untuk diperhatikan adalah dokumen yang harus dibawa selain jadwal pelaksanaannya.
Pemilih yang akan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara perlu memastikan bahwa mereka membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki KTP.
Dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat memberikan suara di TPS.
Selain memastikan kelengkapan dokumen, pemilih juga perlu memperhatikan jadwal pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Menurut ketentuan KPU, pencoblosan di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunPontianak Klik Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.