Pemilu 2024

Wajib Diketahui! Kriteria Surat Suara Sah Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Pada Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai momen penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin negara.

Editor: Jimmi Abraham
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi contoh surat suara Pemilu 2024 - Berikut ini informasi mengenai kriteria surat suara sah saat Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung Pada Rabu, 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut ini informasi mengenai kriteria surat suara sah saat Pemilihan Umum 2024.

Pada Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai momen penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin negara.

Proses demokrasi ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, yang akan memberikan suaranya untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara selama periode mendatang.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, unsur krusial yang perlu diperhatikan adalah kriteria surat suara yang diakui sah.

Kriteria ini membantu memastikan integritas dan validitas hasil pemilihan serta memberikan jaminan bahwa suara masyarakat benar-benar mencerminkan pilihan mereka.

PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024

Sejumlah kriteria surat suara wajib diketahui khusus bagi pemilih.

Semua kriteria tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria-kriteria tersebut dan mengikuti petunjuk dengan cermat saat memberikan suara.

Dengan pemahaman yang baik terkait surat suara yang sah, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan bijak, menjaga integritas proses pemilihan, dan memastikan bahwa suara mereka memiliki dampak yang signifikan dalam pembentukan pemerintahan dan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.

Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah kriteria surat suara yang dinyatakan sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024:

Surat Suara Sah Untuk Pilpres

1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

3. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

4. Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

Surat suara sah untuk Pileg DPR dan DPRD

1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik

2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan

3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan

4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

5. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;

6. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik.

7. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik;

8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

9. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan

10. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik

11. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik

12. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik

13. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat

14. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan

15. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat

16. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024

Surat suara sah untuk Pemilihan DPD

1.  Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan T

2. anda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan

3. Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved