Breaking News

Pemilu 2024

Tips Nama Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024, Segera Cek DPT Online Pakai HP dan NIK!

Aksesnya pun juga dipermudah dengan cek DPT lewat hp, jadi tidak perlu repot-repot untuk pergi ke kantor KPU maupun instansi terkait.

Editor: Peggy Dania
Dok. KPU
Ilustrasi Surat Undangan Nyoblos di Pemilu 2024, Simak tips jika tidak menerima surat undangan pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 penting bagi setiap warga negara yang sudah terpenuhi syaratnya sebagai pemilih untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada era digital ini, kita tidak perlu kesulitan untuk mengecek DPT.

Sebagai panyelenggara Pemilu serentak KPU telah menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat yaitu Cek DPT Online guna mengetahui apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

Aksesnya pun juga dipermudah dengan cek DPT lewat hp, jadi tidak perlu repot-repot untuk pergi ke kantor KPU maupun instansi terkait.

Caranya seperti ini:

* Kunjungi website KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/

* Pada kolom "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda

* Klik "Pencarian"

* Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai pemilih atau tidak, beserta detail informasi seperti lokasi TPS dan nomor urut. 

Jadi bagi anda yang masih belum mengetahui tempat nyoblos pada Pemilu nanti, Segera cek DPT online susuai dengan yang tertera diatas. 

Apa Itu Formulir C1 Lengkap dengan Jenisnya di Pemilu 2024, Wajib Diketahui!

Tips Jika Nama Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih Pada Pemilu 2024

Jika nama Anda tidak terdaftar sebagai daftar pemilih saat Cek DPT Online, jangan khawatir karena Anda tetap masih bisa menggunakan hak pilih.

KPU akan memasukkan masyarakat yang tidak terdaftar pada DPT Pemilu 2024 ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Anda dapat menunjukkan e-KTP pada petugas KPPS di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP selama proses pemilihan sedang berlangsung.

Namun perlu dicatat bahwa pemilih yang dikategorikan sebagai DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum proses pemungutan suara di TPS telah selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dan jika surat suara masih tersedia.

Mengenal Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna, Apa Untuk Presiden?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved