Berita Viral

Resmi! Jadwal Lengkap Jam Buka sampai Tutup TPS Mulai Besok di Pemilu 2024

Seluruh masyarakat Indonesia besok akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi! Jadwal Lengkap Jam Buka sampai Tutup TPS Mulai Besok di Pemilu 2024. 

Cara Cek DPT Online via HP

- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Berkas Dokumen yang Harus Dibawa Saat Nyoblos

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS adalah surat pemberitahuan pemungutan suara dan KTP.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Elmiawati Safarina, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.

"Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", jelasnya, Minggu (4/2) dikutip dari diskominfotik.bengkaliskab.go.id.

Elmiawati mengatakan, meskipun NIK sudah terdaftar di situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, warga tetap harus membawa surat undangan pemberitahuan pencoblosan.

"Link itu disiapkan KPU pusat guna memastikan nama kita sudah tertera di DPT atau belum. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih kita pada Pemilu 2024 ini", tuturnya.

Surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan.

Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.

Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.

Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved