Berita Viral
Besok Nyoblos! Syarat Wajib Dibawa ke TPS Khusus untuk DPT dan DPTb hingga DPK
Besok, Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok, Rabu 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan yang sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun pesta demokrasi besok digelar serentak untuk Pilpres dan Pileg.
Sementara hari ini, merupakan hari terakhir masa tenang ditetapkan selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selama Masa Tenang Pemilu 2024 ada beberapa larangan.
Dimana Media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan rekam jejak peserta pemlilu atau bentuk lain untuk kepentingan kampanye.
• Cara Paling Mudah Cek Lokasi TPS untuk Nyoblos di Pemilu 2024
Kemudian Dalam masa tenang lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu.
Sedangkan untuk Peserta Pemilu 2024 atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan pada pemilih, berikut adalah larangannya:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS
1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap
- KTP Elektronik
| Geger Kucing Bawa Janin Perempuan Bersimbah Darah Dalam Kantong Plastik |
|
|---|
| Suntikan Maut Perawat, 10 Pasien Tewas di Tangan Penguasa Hidup dan Mati |
|
|---|
| Maut Perkelahian Keluarga 2025, Anak Tewas Dibacok Ayah yang Diburu Polisi |
|
|---|
| VIRAL Siswa Tewas Terjatuh di Sekolah Internasional Ungkap Penyebab dan Kronologi Hasil Rekaman CCTV |
|
|---|
| PENAMPAKAN Calon Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Jadi Mega Proyek 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Dokumen-Wajib-Dibawa-saat-Nyoblos-di-TPS-Khusus-untuk-DPT-dan-DPTb-hingga-DPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.