Lokal Memilih

H-7, PTPS di Kapuas Hulu Sudah Bergerak Bersama PPKD Awasi Proses Pemilu 2024

Selain itu juga tegas Musta'an sudah siap mengawasi proses kegiatan pungut hitung dan rekab.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
SURYA MALANG / PURWANTO
Inilah panduan Pencoblosan di TPS pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 jika Anda tidak mendapatkan Form C6 dan juga tak punya KTP pada hari H nyoblos, Rabu 14 Februari 2024 Besok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an menyampaikan, pihaknya sudah siap sedia dari H-7 dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sudah bergerak bersama Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD). 

"Mereka sudah memastikan pembagian surat pemberitahuan untuk memilih diterima oleh orang semestinya, mengawasi logistik pemilu sebelum masuk TPS dan berbagai kegiatan pengawasan lainnya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 13 Februari 2024.

Selain itu juga tegas Musta'an sudah siap mengawasi proses kegiatan pungut hitung dan rekab guna memastikan tidak ada satupun surat suara yang hilang atau tertukar.

"Hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ucapnya.

Dalam pengawasan, setiap TPS satu orang pengawas, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan dilakukan upaya pencegahan, namun jika tidak bisa dicegah, dan kejadian tersebut telah memenuhi syarat materiil dan formil, maka dilakukan penindakan sesuai yang dilanggar, bersama Sentra Gakkumdu, yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

"Tentu kami akan bertindak dan melakukan tindakan sesuai undang-undang, tidak atas dasar desakan dan kepentingan. Kami tidak pernah menunggu, duduk diam dan tidak ada gerakan, kami terus bekerja dan bergerak untuk melakukan pencegahan, pengawasan, sosialisasi dan penindakan. Terbukti ada 5. 867 upaya pencegahan yang di tuangkan dalam formulir Pencegahan," ujarnya.

Bakal Nyoblos di TPS 53 Pontianak, Pj Ketua TP PKK Kalbar: Gen Z yang Nyoblos Itu Keren

Kemudian, untuk jumlah pengawasan kegiatan kampanye ada 1.382, jumlah kampanye ber STTP, 1.387, jumlah kampanye yang tidak ber STTP ada 6, jumlah kampanye yang ber STTP, namun tidak dilaksanakan 176, jumlah kampanye yang ber STTP dan pemberitahuan 5

"Berdasarkan laporan hasil pengawasan untuk Panwascam ada 754 pengawasan, pengawasan oleh staf kecamatan ada 669 pengawasan, pengawasan oleh PPKD ada 1.158  kegiatan, dengan demikian total laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu pada tahapan kampanye ada 2.591 kegiatan," ucapnya.

Sementara untuk jenis kegiatan kampanye, meliputi pertemuan tatap muka 1.146, pertemuan terbatas 286, rapat umum 7 dan penyebaran bahan kampanye 72. 324  buah bahan kampanye. Untuk pemasangan APK yang melanggar 46 buah dan kegiatan lainnya berupa jumlah Kampanye yang diawasi 1.382 kali, dugaan pelanggaran 1 dan temuan ada 1 (satu)

"Hanya saja, dengan keterbatasan personil, tentu diharapkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan adanya indikasi dan atau pelanggaran, segera melaporkan ke Pengawas Pemilu terdekat," ujarnya 

Sekali lagi, Musta'an menegaskan, pihaknya tidak pernah datang, duduk dan diam di sekretariat saja, dimana bekerja secara maksimal, tentunya sesuai bertindak dan bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan.

"Untuk TPS Rawan, kami lakukan pengawasan melekat dan sudah dilakuk

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

an. Pemetaannya," ungkapnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved