Pemilu 2024

Klik Link cekdptonline.kpu.go.id Panduan Lengkap Lokasi TPS Pemilu 2024 Kalbar

TPS adalah lokasi di mana pemilih memberikan suara untuk memilih kandidat atau partai politik yang akan memimpin Indonesia.

Dok. Kompas.com
Solusi Warga yang Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos di TPS Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebelum menggunakan hak pilih, penting bagi Anda untuk mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) mana Anda akan mencoblos.

TPS berperan sebagai tempat di mana warga negara secara langsung terlibat dalam pemilihan umum.

Setiap TPS didirikan di lokasi yang strategis dan mudah diakses oleh pemilih, biasanya tidak jauh dari area tempat tinggal.

TPS adalah lokasi di mana pemilih memberikan suara untuk memilih kandidat atau partai politik yang akan memimpin Indonesia.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

TPS tidak hanya menjadi pusat kegiatan pemungutan suara namun juga merupakan simbol partisipasi langsung masyarakat dalam proses demokrasi.

Belum Punya KTP Apakah Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?

Cara Mengecek Lokasi TPS secara Online

Untuk memudahkan pemilih dalam mengetahui lokasi TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan platform online. Berikut langkah-langkah untuk mengecek lokasi TPS secara online.

  1. Kunjungi situs resmi KPU untuk pengecekan TPS di https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan browser pilihan Anda.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol 'Pencarian' untuk memproses informasi.
  4. Informasi detail mengenai pemilih akan ditampilkan, termasuk nomor dan lokasi TPS di mana Anda dapat menyampaikan suara Anda.
  5. Untuk mempermudah pencarian lokasi, Anda dapat menggunakan Google Maps dengan memasukkan informasi lokasi TPS yang telah diberikan.

Apabila Anda mendapati peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", ini berarti Anda perlu segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Saksikan Fakta Integritas, Bupati Muda Pastikan Berkelanjutan Pembangunan Daerah

Jadwal Pembukaan TPS

Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan dibawa ke TPS:

  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU.
  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih.
  • Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved