Pemilu 2024

Jam Berapa Penghitungan Suara di TPS Mulai?

Pengaturan waktu surat suara itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Salah satu peserta Simulasi saat memasukan Surat Suara ke Kotak Suara pada Proses Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap di tingkat TPS dalam Pemilu 2024 di Halaman Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 26 Desember 2023. Cek jam penghitungan surat suara Pemilu 2024 dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui jam berapa penghitungan suara di TPS mulai pada 14 Februari 2024 dalam artikel ini.

Pemilu di Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Total masyarakat Indonesia yang masuk dalam daftar pemilih bakal mencoblos lima surat suara.

Surat suara Presiden-Wakil Presiden yang bewarna abu-abu.

Kemudian surat suara DPR RI yang bewarna kuning.

Selanjutnya surat suara DPD RI bewarna merah.

Baca juga: Cek Hasil Quick Count Pilpres 14 Februari 2024: Anies-Muhaimin vs Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud MD

Lalu surat suara bewarna biru untuk DPRD Provinsi dan surat suara bewarna hijau untuk DPRD Kabupaten Kota.

Masyarakat yang menjadi pemilih pun diminta untuk hadir pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Lalu kapan penghitungan surat suara dimulai?

Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh mengatakan jika penghitungan surat suara dimulai setelah selesai waktu pencoblosan.

Dalam hal ini yang dimaksud oleh Komisioner KPU Pontianak dua periode itu adalah pada pukul 13.00 WIB.

Pengaturan waktu surat suara itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

PKPU nomor 25 tahun 2023 sendiri mengatur tentang pungut hitung suara dalam Pemilu.

Namun demikian untuk penghitungan itu masih situasional tergantung kesepakatan bersama antara KPPS dan pihak terkait dalam TPS.

Baca juga: Contoh Surat Suara yang Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Ketua KPU Pontianak David Teguh
Ketua KPU Pontianak David Teguh (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus)

Hal ini karena umumnya pada waktu tersebut KPPS dan pihak terkait sedang beristirahat.

"Jam 13.00 WIB kan pungut selesai. Setelah itu tergantung sikon KKPS mungkin sepakat istirahat sebentar baru ngitung," ujarnya dikonfirmasi Tribun Pontianak, Seasa 13 Februari 2024.

Pada Bab V PKPU nomor 25 tahun 2023 dijelaskan bahwa waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.

Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.

Rapat penghitungan suara dipimpin oleh Ketua KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.

Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved