Jadwal Pengumuman Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Idham menyampaikan, penghitungan suara menggunakan metode pos atau mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia baru akan digelar mulai Kamis

Editor: Zulkifli
Dok. Kompas.com
Simak jadwal perhitungan hasil surat suara Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemugutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) bagi WNI yang berada di luar negeri lebih dulu digelar di banding di dalam negeri.

Pemungutan suara di dalam negeri akan digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Lantas kapan jadwal perhitungan surat suara Pemilu di luar negeri dilakukan ?

Merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 122 Tahun 2024, pemungutan suara di luar negeri berlangsung secara bertahap mulai 5-14 Februari 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jadwal penghitungan suara pemilu di luar negeri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU memerinci, penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baru akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam satu hari, akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda, sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Baca juga: Besok Pemilu, Personel Polres Mempawah Mulai Digeser ke TPS

Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Idham menyampaikan, penghitungan suara menggunakan metode pos atau mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia baru akan digelar mulai Kamis 15 Februari 2024.

Khusus metode ini, penghitungan suara pemilu di luar negeri akan diselesaikan maksimal 22 Februari 2024.

"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024.

Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat 9 Februari 2024

Baca juga: Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Jenis Warnanya

Jadwal pengumuman hasil pemilu luar negeri:

- Penghitungan suara di TPSLN dan KSK: 14-15 Februari 2024

- Penghitungan suara metode pos: 15-22 Februari 2024

- Pengumuman hasil hitung pemilu di TPSLN dan KSK: 14-15 Februari 2024

- Pengumuman hasil hitung pemilu metode pos: 15-22 Februari 2024

Pengumuman hasil hitung cepat pemilu di luar negeri

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim, dilansir dari Kompas.com, Senin 12 Februari

Berdasarkan UU Pemilu, menurut dia, prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal tersebut bertujuan agar hasil hitung pemilu di luar negeri tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Apakah Nyoblos di Pemilu 2024 Harus Punya KTP ?

Di sisi lain, merujuk pada lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:

  • Pencoblosan di TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024
  • Pencoblosan di KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing PPLN
  • Metode pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved