Apakah Nyoblos di Pemilu 2024 Harus Punya KTP ?

Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung

Editor: Zulkifli
Dok. Kompas.com
Ilustrasi _ WNI bersiap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah nyoblos atau menggunakan hak pilih pada Pemilu harus memiliki KTP ?

Sebagian masyarakat tentunya masih ada yang bertanya-tanya bagaimana jika tidak atau belum memiliki KTP bisa tetap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024.

Untuk penjelasannya simak ulasanya berikut ini.

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin.

Baca juga: Baca Doa Ini Sebelum Memilih Pemimpin di Pemilu 2024 Rabu 14 Februari

Lantas bagaimana warga yang belum memiliki KTP tapi sudah memenuhi syarat memilih ? 

Melansir dari Kompas.id  Anggota Komisi Pemilihan Umum, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Senin 5 Februari mengatakan, KPU berupaya melindungi hak pilih seluruh warga negara, termasuk pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilih.

Pemilih yang dikenal sebagai pemilih pemula tersebut sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Umum 2024 meskipun belum memiliki KTP-el.

Ia menuturkan, pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun. Sebagian dari mereka kemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Sebab, KTP-el baru diberikan ketika warna negara berusia 17 tahun.

Baca juga: APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS

Namun, kata Betty, pemilih pemula tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Sepanjang terdaftar di DPT, pemilih dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.

Bahkan, jika belum merekam KTP-el, pemilih tetap bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri. Namun, dokumen tersebut harus dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.

Adapun kartu keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.

Baca juga: Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Jenis Warnanya

Dilansri dari laman KPU berikut Syarat menjadi Pemilih sesuai PKPU No. 7 Tahun 2022 :

1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved