Pemilu 2024

Hasil Transparansi, Apa itu Sirekap Pemilu? Metode dan Manfaatnya yang Menguntungkan Petugas KPU?

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghit

KOMPAS
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. 

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.

Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat. 

Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.

Pengertian Exit Poll, Gambaran Hasil Survei Suara Terbanyak Pemilu Tahun 2024

Jenis Sirekap

Dilansir dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, berikut perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web. 

  • Sirekap Mobile 

Sirekap versi aplikasi digunakan oleh KPPS untuk menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan foto, mendaftarkan saksi, dan menginformasikan hasil perhitungan suara di TPS.

  • Sirekap Web 

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS

Fungsi Sirekap

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil Penghitungan sSara di TPS Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil 
  2. Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara 
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi
  4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi 
  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
     
    Sirekap Web dapat dibuka melalui situs sirekap-web.kpu.go.id oleh anggota KPU maupun Badan Adhoc serta orang-orang terkait.
     
     Sementara aplikasi Sirekap Mobile dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved