Pemilu 2024

Hasil Transparansi, Apa itu Sirekap Pemilu? Metode dan Manfaatnya yang Menguntungkan Petugas KPU?

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghit

KOMPAS
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Mari kita simak pengertian Sirekap Pemilu untuk tahun 2024. 

Dikutip dari situs resmi kpu.go.id, pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan keterbukaan (transparansi) pada Pemilihan 2020 lalu.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap ini pada Pemilu 2024 tahun ini, Selasa 13 Februari 2023. 

Manfaat dan tujuan Sirekap sduah sangat jelas sat ini. 

Yakni menciptakan pemanfaatan Sirekap sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Namun, sebagai informasi sebagaimana dikutip dari situs KPU tersebut, penggunaan Sirekap ini masih perdana diterapkan dalam Pemilu, setelah sebelumnya sudah dicoba dalam Pilkada 2020. 

Penggunaan Sirekap ini juga dinilai sangat penting karena dapat memudahkan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. 

Wajib Diketahui! Kriteria Surat Suara Sah Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Mengingat, Sirekap dapat memangkas waktu petugas dalam menghitung formulir C1 atau formulir penghitungan suara. 

Sebab, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019, banyak petugas yang kewalahan menghitung formulir C, sehingga mengakibatkan petugas gugur. 

Menyangkut sisi hukum, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan perlunya Sirekap diatur dalam level Undang-undang agar kokoh. 

Namun,kemungkinan revisi akan UU Pemilu sudah terpatahkan sehingga diharapkannya Perpu sebagai payung hukumnya bisa hadir. 

Selain UU, Hasyim mengatakan dalam peraturan KPU juga belum dibunyikan sehingga perlu dinormakan terutama dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara/ "Disitu basis awal data diunggah, karena keberadaan C hasil bentuk plano basis dasar data maka itu harus diatur dalam PKPU Tungsura," ujarnya. 

Lalu, seperti apa fungsi dan cara kerja Sirekap untuk Pemilu 2024?

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Sirekap juga alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. KPU mengembangkan Sirekap sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Aplikasi ini bekerja dengan cara merekam data autentik dokumen hasil pemungutan suara.

Dilansir dari situs resminya, KPU berharap keberadaan Sirekap dapat meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu cepat. 

Sirekap digunakan oleh ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.

Pengertian Exit Poll, Gambaran Hasil Survei Suara Terbanyak Pemilu Tahun 2024

Jenis Sirekap

Dilansir dari buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, berikut perbedaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web. 

  • Sirekap Mobile 

Sirekap versi aplikasi digunakan oleh KPPS untuk menghitung suara, mengirimkan foto hasil suara, memeriksa kesesuaian data dan foto, mendaftarkan saksi, dan menginformasikan hasil perhitungan suara di TPS.

  • Sirekap Web 

Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi untuk merekapitulasi perolehan suara berjenjang, memproses data administrasi dan hasil pemungutan suara, serta menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS

Fungsi Sirekap

  1. Membaca dan merekam Formulir C hasil Penghitungan sSara di TPS Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil 
  2. Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara 
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi
  4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi 
  5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
     
    Sirekap Web dapat dibuka melalui situs sirekap-web.kpu.go.id oleh anggota KPU maupun Badan Adhoc serta orang-orang terkait.
     
     Sementara aplikasi Sirekap Mobile dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved