Pemilu 2024
Hasil Quick Count Pilpres Rabu 14 Februari 2024 dari 6 Lembaga Survei
Selain Litbang Kompas, di akun YouTube tersebut pula lembaga survei yang merilis Quick Countnya adalah Charta Politika, Indikator, Poltracking, ....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akses Hasil Quick Count Pilpres Rabu 14 Februari 2024 melalui link yang tersedia didalam artikel ini.
Untuk Pilpres 2024 ini, Litbang Kompas mengumumkan bakal menyiarkan secara langsung atau Live Streaming Quick Count pada 14 Februari 2024.
Selain Litbang Kompas, di akun YouTube tersebut pula lembaga survei yang merilis Quick Countnya adalah Charta Politika, Indikator Politik, Poltracking, Populi Center dan LSI.
Sehingga total ada enam lembaga survei yang menampilkan Hasilnya.
Hasil survei tersebut tayang di akun YouTube Kompas.com.
Seperti diketahui untuk Pilpres 2024 ini ada tiga pasangan calon.
Baca juga: Urutan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024, Caleg Daerah Mesti Bersabar
Pasangan nomor urut 01 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 ialah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan nomor urut 03 ada Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sekeda informasi, metode Hitung Cepat Quick count sendiri merupakan alternatif untuk masyarakat dapat memantau gambaran Hasil Pilpres 2024.
Namun Hasil hitung cepat atau Quick Count bukan Hasil resmi.
Pasalnya Hasil resminya tetap menunggu rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga survei baru boleh melakukan Quick Count setelah dua jam pencoblosan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: KPU Pontianak Tegaskan Distribusi Logistik Pemilu Rampung Hari Ini

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pemilu
Pilpres
2024
Quick Count
14 Februari
Litbang Kompas
Hasil
Charta Politika
Indikator Politik
Poltracking
Populi Center
LSI
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.