Pemilu 2024

Contoh Surat Suara yang Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Seperti diketahui ada lima Surat Suara yang bakal dicoblos oleh para pemilih pada Rabu 14 Februari 2024.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kondisi surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh KPU Sekadau. Cek contoh atau tanda-tanda surat suara tidak sah dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut contoh atau tanda-tanda Surat Suara tidak sah pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui ada lima Surat Suara yang bakal dicoblos oleh para pemilih pada Rabu 14 Februari 2024.

Lima surat suara itu ialah Surat Suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Untuk urusan mencoblos juga ada aturan yang mengatur sah tidaknya suara yang disalurkan.

Sejatinya, Surat Suara sah dan tidaknya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lalu bagaimana contoh atau tanda-tanda Surat Suara yang tidak sah tersebut?

Baca juga: Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah?

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;

b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan

c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

3. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:

a. Tak ada coblosan pada calon manapun;

b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

Sehingga jika ada yang mencoblos sama dengan yang digambarkan tentu tidak sah dan tidak terhitung sebagai suara.

Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved