Pemilu 2024

Apakah Nyoblos Harus Punya KTP? Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024? Cek di Sini

Bagaimana jika Anda tidak punya salah satunya? Apakah bisa nyoblos di TPS jika tak punya KTP? Bagaimana jika belum dapat Form C6? Cek lengkap di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Inilah panduan Pencoblosan di TPS pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 jika Anda tidak mendapatkan Form C6 dan juga tak punya KTP pada hari H nyoblos, Rabu 14 Februari 2024 Besok 

- Link Cek DPT dan TPS di Pemilihan Umum 2024

Kedua, pastikan Anda membawa dokumen pengganti KTP elektronik.

Seperti surat keterangan (suket) perekaman KTP-el dari Kelurahan atau Dinas Dukcapil.

Atau dokumen lain seperti Paspor.

Selain itu, pastikan juga Anda membawa Form C6 yang menunjukkan undangan Pencoblosan.

# Jika tak mendapatkan Form C6

Adapun jika belum mendapatkan C6, Anda juga masih bisa mencoblos di TPS yang nama Anda sudah masuk dalam DPT .

Pastikan Anda membawa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik. 

Dan mintalah Form C6 pada KPPS di TPS setempat di mana nama Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT .

Nah, itulah panduan tentang cara Nyoblos di Pemilu 2024 Besok jika Anda tak punya KTP atau Form C6. (*)

Sejumlah materi di artikel ini juga sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved