Pemilu 2024

Apakah Nyoblos Harus Punya KTP? Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024? Cek di Sini

Bagaimana jika Anda tidak punya salah satunya? Apakah bisa nyoblos di TPS jika tak punya KTP? Bagaimana jika belum dapat Form C6? Cek lengkap di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SURYA MALANG / PURWANTO
Inilah panduan Pencoblosan di TPS pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 jika Anda tidak mendapatkan Form C6 dan juga tak punya KTP pada hari H nyoblos, Rabu 14 Februari 2024 Besok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk siap-siap Nyoblos dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.

Beberapa Sobat Tribun Pontianak mungkin belum tahu apa saja yang harus disiapkan untuk bisa lancar Nyoblos .

Dan menyalurkan Hak Pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada Pemilu 2024 Rabu Besok.

Ada dua dokumen yang harus Anda siapkan untuk datang ke TPS dan menyalurkan Hak Pilih Anda .

Yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.

Teknis Pencoblosan Bagi Pemula yang Baru Saja Ikut Pemilu 2024 di TPS

Dan kedua, adalah Form C6 yang berisikan informasi di mana TPS tempat Anda bisa menyalurkan Hak Pilih Anda.

Bagaimana jika Anda tidak punya salah satunya?

Apakah bisa Nyoblos di TPS jika tak punya KTP?

Perilaku Haram yang di Imbau Oleh MUI Tentang Kecurangan Saat Pemilu 2024

Bagaimana jika belum dapat Form C6?

Simak panduan berikut:

# Jika tak ada KTP

Dirangkum dari laman Kompas.id, Anda masih bisa Nyoblos dan menyalurkan Hak Pilih Anda di TPS meski tak mempunya KTP.

Namun dengan syarat, Anda sudah memastikan bahwa Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT .

Dan Anda terdaftar sebagai Pemilih di TPS tersebut.

Untuk memeriksanya, Anda bisa mengakses link berikut

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved