Pemilu 2024
Apakah Nyoblos Harus Punya KTP? Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024? Cek di Sini
Bagaimana jika Anda tidak punya salah satunya? Apakah bisa nyoblos di TPS jika tak punya KTP? Bagaimana jika belum dapat Form C6? Cek lengkap di sini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk siap-siap Nyoblos dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.
Beberapa Sobat Tribun Pontianak mungkin belum tahu apa saja yang harus disiapkan untuk bisa lancar Nyoblos .
Dan menyalurkan Hak Pilih Anda di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada Pemilu 2024 Rabu Besok.
Ada dua dokumen yang harus Anda siapkan untuk datang ke TPS dan menyalurkan Hak Pilih Anda .
Yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
• Teknis Pencoblosan Bagi Pemula yang Baru Saja Ikut Pemilu 2024 di TPS
Dan kedua, adalah Form C6 yang berisikan informasi di mana TPS tempat Anda bisa menyalurkan Hak Pilih Anda.
Bagaimana jika Anda tidak punya salah satunya?
Apakah bisa Nyoblos di TPS jika tak punya KTP?
• Perilaku Haram yang di Imbau Oleh MUI Tentang Kecurangan Saat Pemilu 2024
Bagaimana jika belum dapat Form C6?
Simak panduan berikut:
# Jika tak ada KTP
Dirangkum dari laman Kompas.id, Anda masih bisa Nyoblos dan menyalurkan Hak Pilih Anda di TPS meski tak mempunya KTP.
Namun dengan syarat, Anda sudah memastikan bahwa Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT .
Dan Anda terdaftar sebagai Pemilih di TPS tersebut.
Untuk memeriksanya, Anda bisa mengakses link berikut
- Link Cek DPT dan TPS di Pemilihan Umum 2024
Kedua, pastikan Anda membawa dokumen pengganti KTP elektronik.
Seperti surat keterangan (suket) perekaman KTP-el dari Kelurahan atau Dinas Dukcapil.
Atau dokumen lain seperti Paspor.
Selain itu, pastikan juga Anda membawa Form C6 yang menunjukkan undangan Pencoblosan.
# Jika tak mendapatkan Form C6
Adapun jika belum mendapatkan C6, Anda juga masih bisa mencoblos di TPS yang nama Anda sudah masuk dalam DPT .
Pastikan Anda membawa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik.
Dan mintalah Form C6 pada KPPS di TPS setempat di mana nama Anda terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT .
Nah, itulah panduan tentang cara Nyoblos di Pemilu 2024 Besok jika Anda tak punya KTP atau Form C6. (*)
Sejumlah materi di artikel ini juga sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Tidak Dapat Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Nyoblos
KTP
Kartu Tanda Penduduk
dokumen
TPS
Hak Pilih
Tempat Pemungutan Suara
Pemilu
2024
Pemilihan Umum
Form C6
Daftar Pemilih Tetap
DPT
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.