Jam Berapa Batas Waktu Pemungutan Suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024 ?

Adapun DPTB adalah pemilih yang terdaftardalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi Pemilu - Berikut waktu dan jam pemungutaan suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024. ?(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 tepatnya Rabu 14 Februari 2024.

Masyarakat yang bersiap menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan KPU tentunya perlu mempersiapkan dokumen apa saja yang perlu dibawa sebelum datang ke TPS atau tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan di lingkugan domisili masing-masing.

Selain itu perlu diantisipasi pula jangan sampai terlambat datang ke TPS.  

Lantas jam berapa dimulainya waktu pemungutaan suara dan batas waktunya pemungutan suara di masing-masing TPS

Di kutip dari instagram resmi KPU, waktu pemilihan sesuai ketentuan, warga dapat menggunakan hak pilihnya atau datang ke TPS mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB atau waktu setempat.

Penggunaan hak pilih ini baik yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Baca juga: Bawaslu Mempawah Pastikan Seluruh APK Sudah Ditertibkan di Masa Tenang Pemilu 2024

DPT adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang telah diverifikasi serta ditetapkan KPU.

Adapun DPTB adalah pemilih yang terdaftardalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Kemudian yang perlu di catat pula yakni bagi pemilih berstatus Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya yakni datang satu jam terakhir yaitu pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB siang. 

Sebagai pengetahuan DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elekronikl, dengan syarat memiliki KTP el.

Baca juga: MANFAAT DPT Online Bagi Pemilih di Pemilu 14 Februari Besok 2024

Dokumen yang perlu di bawa saat Pemilu Rabu 14 Februari 2024

Pemilih terdaftar di DPT :

- KTP el atau Suket

- Form Model C pemberitahuan KPU ( Dibagikan paling lambat H-3 pemngutan suara)

Pemilih DPTb :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved