Pemilu 2024

CARA CEK Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024, Siapa Pasangan Capres dan Cawapres yang Unggul?

Berdasarkan jadwal pelaskanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat akan mulai memberikan suaranya pukul 07.00 WIB

Editor: Hamdan Darsani
Dok. Kompas.com
Cek Hasil Hitung Cepat Pilres 2024. Simak Siapa Capres dan Cawapres peraih suara terbanyak pada pemilu yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa pemungutan suara pada Pemilu 2024 sudah didepan mata.

Seluruh Rakyat di Indonesia akan menyambut datangnya pemimpin baru.

Pemimpin yang akan menggantikan pasangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai H Maruf Amin.

Berdasarkan jadwal pelaskanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat akan mulai memberikan suaranya pada pukul 07.00 WIB.

Gakumdu Kalbar Tangani 10 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Pelaksanaan pemungutan suara akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Proses perhitungan suara akan dimulai setelah pukul 13.00 WIB.

Seperti biasa ada banyak lembaga yang akan melakukan hitung cepat yang merangkum data dari seluruh TPS di seluruh Indonesia.

Jika diasumumsikan pukul 13.00 WIB mulai perhitungan.

Diperkirakan pada pukul 15.00 WIB sudah ada data dan angka yang akan menggambarkan pasangan presiden yang mana yang akan mendapatkan suara terbanyak.

Adapun link hitung cepat akan tersedia di akhir konten.

Ada baiknya jika sebelum masa perhitungan suara.

Kalian semua wajib datang ke TPS untuk memberika suara.

Ayo persiapkan diri dengan baik dengan melakukan analisis calon mana yang akan dipilih.

Cek Berapa Harta Kekayaan Arief Prasetyo Adi Kepala Badan Pangan Nasional, Jumlahnya Belasan Miliar

Bagi pemilih wajib menyiapkan dan memeriksa dokumen sebelum datang ke TPS guna memberikan hak suara.

Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos Pemilu 2024 melansir akun Instagram @kpu_ri.

KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

Formulir model C6 pemberitahuan dari KPU

Menurut KPU, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.

Surat undangan ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

Berikut cara cek apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Cek DPT Online

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."

Selain itu, pada pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.

"(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."

Cek Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 Disini

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved