Apa Itu Pemilih Khusus ? Nyoblos Modal KTP Saja Cek Syaratnya

Syarat menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP itu diantaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Daftar pemilih khusus dapat memilih meski tidak memiliki surat undangan hanya bermodalkan KTP. 

- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

- Pindah domisili

- Tertimpa bencana alam.

- DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Pemilih DPK tidak masuk dalam daftar sebagai DPT, DPTb

Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 12:00 - 13:00.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, DPK diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi :

- Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih

- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik

- Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik

- DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00

- DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini

Cek berita lainnya seputar pendidikan di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved