Apa Itu Pemilih Khusus ? Nyoblos Modal KTP Saja Cek Syaratnya
Syarat menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP itu diantaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Masyarakat yang masuk kategori sebagai DPT ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat.
Tidak memiliki surat undangan dan saat cek di dpt online pun tidak terdaftar.
Namun, bagi pemilih DPK hanya akan dilayani oleh KPPS untuk memilih pada pukul 12.00-13.00.
Syarat menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP itu diantaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
Jadi, DPK akan dimasukkan ke dalam kategori pemilih tambahan sebesar 2 persen dari DPT yang ada.
Sehingga bisa dipastikan DPK tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup Kelurahan/Desa.
Baca juga: MANFAAT DPT Online Bagi Pemilih di Pemilu 14 Februari Besok 2024
Kategori Pemilih
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap yang dimuat atau dicetak dalam formulir model A.4-KPU lengkap dengan tanggal lahir dan domisili atau tempat bermukim si calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih DPTb merupakan pemilih tambahan dari DPT yang sudah ada dengan kuota 2 persen.
Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07:00 - 11:00.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi :
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam.
- DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih DPK tidak masuk dalam daftar sebagai DPT, DPTb
Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 12:00 - 13:00.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, DPK diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi :
- Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih
- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik
- Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik
- DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00
- DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Cek berita lainnya seputar pendidikan di sini
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026 |
![]() |
---|
CARA Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Begini Cara Mengeceknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.