Apa Itu Pemilih Khusus ? Nyoblos Modal KTP Saja Cek Syaratnya
Syarat menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP itu diantaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Masyarakat yang masuk kategori sebagai DPT ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat.
Tidak memiliki surat undangan dan saat cek di dpt online pun tidak terdaftar.
Namun, bagi pemilih DPK hanya akan dilayani oleh KPPS untuk memilih pada pukul 12.00-13.00.
Syarat menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP itu diantaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
Jadi, DPK akan dimasukkan ke dalam kategori pemilih tambahan sebesar 2 persen dari DPT yang ada.
Sehingga bisa dipastikan DPK tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup Kelurahan/Desa.
Baca juga: MANFAAT DPT Online Bagi Pemilih di Pemilu 14 Februari Besok 2024
Kategori Pemilih
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap yang dimuat atau dicetak dalam formulir model A.4-KPU lengkap dengan tanggal lahir dan domisili atau tempat bermukim si calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih DPTb merupakan pemilih tambahan dari DPT yang sudah ada dengan kuota 2 persen.
Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07:00 - 11:00.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi :
- Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan |
![]() |
---|
RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026 |
![]() |
---|
CARA Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Begini Cara Mengeceknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.