Lokal Memilih
Walhi Kalbar Sebut Nihil Tindakan Tegas Atas Baliho yang Terpaku di Pohon
Walhi Kalimantan Barat dan sharing data foto dari jejaring, foto-foto politisi pemaku pohon tersebut dapat dikumpulkan.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam menyebutkan Alat Peraga Kampanye para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) masih tampak terpajang disejumlah pohon sekitar area Kota Pontianak.
Ia mengatakan sejumlah foto yang menampilkan persona diri para calon anggota legislatif tersebut meliputi Caleg Kota Pontianak, Caleg Kalbar dan Caleg DPR RI serta bahkan ada pula APK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merusak pemandangan sekitar pepohonan di Kota Pontianak.
"Sedikitnya ada sebanyak 104 peserta pemilu yang berasal dari 15 partai dan calon DPD yang memajang foto kampanyenya dengan memaku pohon," katanya kepada tribunpontianak.co.id Minggu, 11 Februari 2024.
Bahkan dikatakannya, jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja dari pendataan langsung di lapangan yang dilakukan Walhi Kalimantan Barat sejak beberapa waktu terakhir di Kota Pontianak dan data tersebut belum termasuk yang belum terdata baik di Kota Pontianak maupun di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat.
Melalui pengumpulan data oleh Walhi Kalimantan Barat dan sharing data foto dari jejaring, foto-foto politisi pemaku pohon tersebut dapat dikumpulkan.
Baca juga: Apa Saja Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pemilu 2024?
Menurutnya aksi tersebut, selain berpotensi merusak pohon yang berperan sebagai penghasil oksigen dan penyerap karbondioksida (CO2), pemasangan APK pemilu serampangan tersebut juga merusak keindahan dan menganggu kenyamanan.
"Bahkan foto para politisi yang dipaku pada pepohonan tersebut juga secara regulasi merupakan bentuk pelanggaran. Sayangnya, hal ini malah nihil tindakan hukum dan penertiban," ungkapnya.
Dijelaskan Adam, bila mencermati Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum jelas mengatur soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu dimaksud.
Selain menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu dapat memfasilitasi pemasangan APK terkait dengan penentuan lokasi dalam pemasangan APK sebagaimana Pasal 35 dan Pasal 36, hal berkenaan dengan kepatutan dan keindahan misalnya diatur pada pasal 36 di ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemasangan APK pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lebih lanjut, terkait pemasangan APK di pohon diatur dalam pasal 70 ayat 1 dalam PKPU 15 Tahun 2023.
Pada ayat tersebut menegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan ditempat umum seperti pada taman dan pepohonan. Memasang APK pada pohon, dengan sendirinya pohon dilukai atau disakiti yang akhirnya berpotensi menyebabkan pohon jadi keropos dan rusak.
"Atas situasi ini, tentu sangat disayangkan pemasangan APK yang serampangan oleh peserta pemilu pada sejumlah pohon tersebut padahal sudah sangat jelas ada aturannya. Ada kesan bahwa parpol melalui para oknum calon legislatif hingga calon DPD tidak memahami aturan yang ditetapkan dan atau mungkin saja memang tidak peduli," jelasnya.
"Demikian pula pihak Panwaslu melalui dukungan pemerintah daerah dapat menegakkan aturan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu," tambahnya.
Ia meminta kepada semua pihak yang memasang alat peraga kampanye pada areal yang dilarang, terutama yang dipasang pada pepohonan maka sebaiknya segera dilepaskan.
"Pemasangan APK pada sejumlah pepohonan mengkonfirmasi bahwa seolah tidak ada sensitivitas dan kepedulian peserta pemilu pada lingkungan terutama terhadap pepohonan yang telah memberi udara segar untuk kehidupan. Sayang saja, ditengah krisis ekologis yang terus terjadi dengan diperparah akibat degradasi dan deforestasi selama ini, para calon pembuat kebijakan justeru menyakiti dan merusak keindahan pohon," jelasnya.
"Pemasangan APK pada pepohonan juga memberi gambaran mengenai bagaimana jadinya nasib sumberdaya hutan dan lingkungan hidup bila berada ditangan orang-orang yang tidak tepat dan perusak di masa depan," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.