Pemilu 2024

Apa Saja Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pemilu 2024?

Mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024.

Editor: Jimmi Abraham
Kolase Tribun Pontianak
Masa tenang Pemilihan Umum 2024 tersebut berlangsung mulai Minggu hingga Selasa 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024.

Adapun masa tenang tersebut berlangsung mulai Minggu hingga Selasa 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.

Masa ini diatur sebagai periode yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu 14 Februari 2024.

Sebagai tahapan krusial dalam proses demokrasi, masa tenang memiliki aturan yang tegas dan diperlukan untuk menciptakan konteks pemilihan yang adil dan setara.

Resmi! Jadwal Jam Nyoblos Terbaru Pemilu 14 Februari 2024 untuk DPK hingga Warga yang Tak Masuk DPT

Masa tenang, yang berlangsung H-3 sampai H-1 sebelum pemungutan suara, menjadi momen kritis dalam menyajikan informasi kepada publik dan menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu.

Beberapa larangan dan aturan yang harus diikuti selama masa tenang Pemilu 2024:

Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.

Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Dilansir dari Kompas.com , pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

- Tidak menggunakan hak pilihnya Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu

- Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Larangan bagi Media Massa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved