Lokal Memilih

Bawaslu Pontianak Tegaskan Masa Tenang Dilarang Melakukan Kampanye

Adapun batas waktu melakukan kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan akan memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan saat diwawancarai di Kantor KPU Pontianak, Senin 27 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan mengatakan memasuki masa tenang seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye.

Adapun batas waktu melakukan kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan akan memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

"Tentunya kampanye juga dilarang dan masa kampanye sudah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024," katanya kepada tribunpontianak.co.id Minggu 11 Februari 2024.

Jika ditemui ada yang melakukan pelanggaran seperti melakukan kampanye di masa tenang, pihaknya menyebut jika ada laporan dan merupakan temuan akan ditindak lanjuti.

Baca juga: Memasuki Masa Tenang Bawaslu Pontianak Sebut Akan Tertibkan Semua APK

"Kalau itu temuan maka akan ditindak lanjuti dengan proses temuan," ungkapnya.

"Kalau ada laporan nanti akan diproses di Bawaslu dan jika unsurnya pidana, maka setelah hasil pleno dari Bawaslu bahwa adanya unsur tersebut selanjutnya akan kita sampaikan dalam rapat Yakumdi jika oke/clear baru kita serahkan ke Kepolisian sebagai penyidik, kemudian jika sudah P21 akan ke Kejaksaan untuk kemudian disidang di pengadilan," tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved