Pemilu 2024

Hari Tenang Pilpres 2024 Kapan Dimulai? Ketahui Hal Apa saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan

Secara sederhana, hari tenang adalah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
YULIANTO / WARTA KOTA
Berikut penjelasan tentang masa tenang atau Hari tenang Pilpres 2024 . Selengkapnya di artikel ini, Sabtu 10 Februari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gelaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di tahun 2024 atau Pemilu Pilpres 2024 akan segera masuki masa tenang !

Mungkin beberapa Sobat Tribun Pontianak belum mengetahui apa itu hari tenang Pilpres 2024 .

Dan kapan dimulainya hari tenang tersebut.

Serta apa pula yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam hari tenang Pilpres 2024 ini.

Sebelum tibanya hari H Pencoblosan .

Hasil Pilpres 2024 Resmi Satu Putaran, Syarat dan Skenarionya Cek Disini

Nah, perlu Anda ketahui pula, ada larangan tertentu yang tidak boleh dilakukan di masa tenang itu.

Sebab bukan tidak mungkin akan berimbas pada konsekuensi hukum Pemilu 2024 ini .

Secara sederhana, hari tenang atau masa tenang Pemilu 2024 termasuk untuk Pilpres 2024 dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 .

Secara sederhana, hari tenang adalah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Mengacu ke Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 di atas, hari tenang Pemilu 2024 termasuk untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 .

10 Hasil Survei Pilpres Prabowo Gibran Unggul, Anies Muhaimin Bersaing Ketat Dengan Ganjar Mahfud!

Sampai dengan Selasa 13 Februari 2024 .

Pada masa tenang ini, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye .

Adapun laragannya di antaranya dirangkum dari laman Bawaslu Kota Cimahi yakni sebagai berikut:

a. dilarang melakukan pertemuan terbatas

b. atau pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

Polres Sanggau Lakukan Pengawalan Pergeseran Logistik Pemilu 2024 ke PPK Kecamatan Toba

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Nah, itulah larangan di masa tenang atau hari tenang Pemilu 2024 kali ini. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved