Pemilu 2024
Hari Tenang Pilpres 2024 Kapan Dimulai? Ketahui Hal Apa saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan
Secara sederhana, hari tenang adalah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gelaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di tahun 2024 atau Pemilu Pilpres 2024 akan segera masuki masa tenang !
Mungkin beberapa Sobat Tribun Pontianak belum mengetahui apa itu hari tenang Pilpres 2024 .
Dan kapan dimulainya hari tenang tersebut.
Serta apa pula yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam hari tenang Pilpres 2024 ini.
Sebelum tibanya hari H Pencoblosan .
• Hasil Pilpres 2024 Resmi Satu Putaran, Syarat dan Skenarionya Cek Disini
Nah, perlu Anda ketahui pula, ada larangan tertentu yang tidak boleh dilakukan di masa tenang itu.
Sebab bukan tidak mungkin akan berimbas pada konsekuensi hukum Pemilu 2024 ini .
Secara sederhana, hari tenang atau masa tenang Pemilu 2024 termasuk untuk Pilpres 2024 dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 .
Secara sederhana, hari tenang adalah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Mengacu ke Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 di atas, hari tenang Pemilu 2024 termasuk untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada Minggu 11 Februari 2024 .
• 10 Hasil Survei Pilpres Prabowo Gibran Unggul, Anies Muhaimin Bersaing Ketat Dengan Ganjar Mahfud!
Sampai dengan Selasa 13 Februari 2024 .
Pada masa tenang ini, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye .
Adapun laragannya di antaranya dirangkum dari laman Bawaslu Kota Cimahi yakni sebagai berikut:
a. dilarang melakukan pertemuan terbatas
b. atau pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
• Polres Sanggau Lakukan Pengawalan Pergeseran Logistik Pemilu 2024 ke PPK Kecamatan Toba
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Nah, itulah larangan di masa tenang atau hari tenang Pemilu 2024 kali ini. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.